MAKALAH PKN : Undang Undang Negara Republik Indonesia 1945 || kelas XI. MIA 1 || MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDENRENG RAPPANG
ASSALAMU 'ALAIKUM WR. WB.
Puji syukur kita panjatkan Kehadirat Allah SWT. karena telah melimpahkan Rahmat dan Hidayahnya. dan tak lupa pula Shalawat serta Salam kita kita kirimkan kepada Baginda Rasul Muhammad SAW yang membawa obor keselamatan Dunia dan Akhirat. INSYA ALLAH amiin.
kali ini saya akan membagikan contoh tugas makalah PPKN dari sy. semoga bermanfaat yah guys... ini sendiri sebenarnya materi kelas 11 sy.
----------------------------------------
MAKALAH
TUGAS PPKN
OLEH :
NAMA : SULISTIAWATI HARUNA
KELAS : XI. MIA 1
NIS : 160926
MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDENRENG RAPPANG TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Kata Pengantar
Puji syukur
penulis haturkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Undang-Undang Dasar 1945”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila di UIN Sultan Syarif Kasim
Riau.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki
penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan
demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak
terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penulisan
makalah ini.
Demikian makalah ini penulis buat semoga
bermanfaat,
Baranti, 24 November 2017
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………………
Daftar Isi……………………………………………………………………………………
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………….
A. Latar Belakang………………………………………………………………...............
B. Rumusan Masalah…………………………………………………………………….
Bab II Pembahasan…………………………………………………………………….
A. Pengertian Undang-Undang
Dasar……………………………………………
B. Hukum Dasar Tertulis………………………………………………………………
C. Hukum Dasar Tidak
Tertulis………………………………………………………
D. Konstitusi…………………………………………………………………………………
E. Struktur Pemerintahan
Indonesia Berdasarkan UUD 1945…………
F. Isi Pokok Batang Tubuh UUD 1945…………………………………………
G. Hubungan antara Lembaga-Lembaga Negara
berdasarkan UUD 1945
H. Hak Asasi Manusia menurut UUD
1945……………………………………..
Bab III Penutup…………………………………………………………………………
Kesimpulan………………………………………………………………………………
Daftar Pustaka……………………………………………………………………….....
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam
pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Peranannya dapat dilihat
dari kandungan yang terdapat di dalamnya. UUD 1945 mengandung cita- cita dan
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan
diikat oleh pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh
UUD 1945.
Dalam perkembangannya, batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat
kali. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas hukum-hukum yang
terkandung di dalamnya, atau untuk membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan,
demi penyempurnaan UUD 1945. Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam pelaksanaan ketatanegaraan.
Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran terhadapnya.
Pemikiran untuk melaksanakan amandemen didasarkan pada kenyataan yang
terjadi selama masa pemerintahan orde lama dan baru yang bersifatmulti
interpretable, sehingga kehidupan ketatanegaraan berjalan secara
sentralisasi kekuasaan sepenuhnya ditangan presiden. Karena latar
belakang inilah, UUD 1945 menjadi suatu peraturan dasar yang tidak dapat
diganggu gugat.
Amandemen UUD 1945 dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun
1999, amandemen pertama dilaksanakan dengan memberikan tambahan dan perubahan
terhadap 9 pasal UUD 1945. Selanjutnya amandemen kedua dilaksanakan pada tahun
2000, amandemen ketiga dilaksanakan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir
dilaksanakan pada tahun 2002 dan disahkano pada tanggal 10 Agustus 2002.
Amandemen UUD 1945 mengawali kehidupaan ketatanegaraan baru bagi
rakyat Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan rakyat. Disamping
itu, Sebagai warga negara, kita
hendaknya memahami UUD 1945. Sehingga kita dapat menjalankan
fungsi kita sebagi seorang intelek yang dapat
mengkritik jalannya pemerintahan. Untuk itu, penulis membahas
makalah yang bertemakan UUD 1945, yang berisi mengenai hukum dasar tertulis dan
tidak tertulis,konstitsi, struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945,
isi pokok batang tubuh UUD 1945, hubungan antar lembaga-lembaga negara dan hak
asasi manusia.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dari Undang-Undang
Dasar?
2. Apa yang dimaksud dengan Hukum
Dasar Tertulis?
3. Apa yang dimaksud dengan Hukum
Dasar tidak Tertulis?
4. Apa yang dimaksud dengan
Konstitusi?
5. Bagaimana Struktur Pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945?
6. Apa isi pokok dari Batang Tubuh
UUD 1945?
7. Bagaimana Hubungan antara
Lembaga-Lembaga Negara berdasarkan UUD 1945?
8. Bagaimana Hak Asasi Manusia
menurut UUD 1945?
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Undang-Undang Dasar
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering menterjemahkan kata Inggris “constitution”
dengan kata Indonesia “Undang-Undang Dasar”. Pemakaian istilah undang-undang
dasar ditafsirkan sebagai suatu naskah tertulis, karena
undang-undang merupakan hal yang tertulis . Dalam praktek penyelenggaraan
negara Indonesia, pemakaian istilah undang-undang dasar memiliki arti yang
berbeda dengan konstitusi, sebab dalam Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 dikatakan: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian
dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum
dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga
hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
ditulis”.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar merupakan kerangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan
mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan
legislatif yang berbentuk naskah tertulis. Undang-undang dasar
merupakan suatu hukum dasar tertulis, contohya Undang-Undang Dasar 1945,
yang memiliki fungsi sebagai pengikat bagi pemerintah, lembaga negara,
lembaga masyarakat, warga negara Indonesia yang memuat norma-norma
atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal
berikut:
1. Organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatfif eksekutif, dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia (biasanya
disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri).
3. Prosedur mengubah undang-undang
dasar
4. Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat
jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali
hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator
atau kembalinya suatu monarki.[1]
B. Hukum Dasar
Tertulis
Berdasakan pengertian undang-undang dasar sebelumnya bahwa Undang-undang
dasar adalah sebuah hukum tertulis. Maka Hukum dasar tertulis (UUD)
merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara
dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif,
yudikatif dan legislatif. Jadi, pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari
pelaksanaan pemerintahan diikat dan diatur oleh undang-undang dasar. Jika
dilihat dari sudut pandang kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dilihat
sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi
antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Indonesia memiliki hukum dasar tertulis yaitu
Undan-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan
bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel (elastic). UUD 1945 hanya
memuat 37 pasal, dan pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan
tambahan. Pernyataan ini mengandung makna:
1. Undang-Undang Dasar telah cukup
hanya memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai
instruksi kepada pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara dalam
menyelenggarakan kehidupan bernegara dan menciptakan kesejahteraan sosial.
, lebih baik hukum dasar tertulis lebih
baik hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan untuk
menyelenggarakan aturan pokok itu disandarkan pada undang-undang yang lebih
mudah untuk dirubah dan diganti.
2. UUD 1945 bersifat supel memiliki
arti bahwa undang-undang dasar dapat berkembang dan mengikuti kebutuhan
masyarakat akan suatu hukum dasar yang jelas untuk mengatur kegiatan
penyelenggaraan negara. Namun tidak menghilangkan sifat dari hukum dasar yaitu
mengikat pelaksanaan ketatanegaraan.
C. Hukum Dasar Tidak
Tertulis
Hukum dasar tidak tertulis atau konvensi adalah hukum yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggara negara secara tidak tertulis. .
Konvensi merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum
tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Konvensi mempunyai sifat-sifat sebagai
berikut:
1. Merupakan kebiasaan yang
muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara.
2. Tidak bertentangan dengan
undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
3. Dapat diterima oleh
seluruh rakyat.
4. Bersifat sebagai
pelengkap yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar.
Konvensi misalnya terdapat pada praktik
penyelenggara negara yang sudah menjadi hukum dasar yang tidak tertulis
seperti:
a. Pidato kenegaraan Presiden
Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam siding Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
b. Pidato Presiden yang
diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada minggu pertama Bulan Januari setiap tahunnya.
c. Pidato pertanggungjawaban
presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dimulai sejak tahun 2000.
d. Mekanisme pembuatan GBHN.
Keempat
hal tersebut secara tidak langsung merupakan realisasi UUD 1945 (merupakan
pelengkap). Yang berwenang mengubah konvensi menjadi rumusan yang bersifat
tertulis adalah MPR, dan rumusannya bukan berupa hukum dasar melainkan tertuang
dalam ketetapan MPR.
D. Konstitusi
Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional”,
dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaa atau penerapan katanya
berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan
(Undang-Undang,dsb), atau undang-undang dasar suatu negara. Dengan kata lain,
segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang
tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi , berarti tindakan (kebijakan)
tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme
yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat
melalui konstitusi.[2]
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa inggris “constitution” atau
bahasa belanda “Constitutie” yang berarti undang-undang dasar.
Terjemahan kata konstitusi tersebut sesuai dengan tata bahasa orang Belanda
dalam percakapan sehari-hari yaitu “Grondwet”. Perkataan wet diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan Grond berarti
tanah atau dasar. Jadi kedua-duanya menunjukkan naskah tertulis.
Pada dasarnya konstitusi memiliki makna yang berbeda dengan
undang-undang dasar. Konstitusi memiliki makna yang lebih luas. Konstitusi
terdiri atas hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Namun, pandangan
orang tentang konstitusi lebih sering mengsama-artikan antara konstitusi dan
undang-undang dasar. Karena pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar
semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum dan kepastian hukum.
Konstitusi dibedakan atas konstitusi tertulis (undang-undang dasar) dan
konstitusi tidak tertuli (konvensi atau adat istiadat). Karena tidak ada
konstitusi yang seluruhnya tak tertulis, demikian pula tidak ada konstitusi
yang seluruhnya tertulis. Konstitusi memiliki fungsi dan tujuan
sebagai berikut:
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen
nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi
kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi,
kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a
birth certificate of new state).
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan
5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan
5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
E. Struktur
Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia Sebagaimana
Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen 2002
Demokrasi Indonesia merupakan sistem
pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara
sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu
cita-citanya. Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945
mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta
keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka Tunggal Ika ".
Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat. Secara umum
sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
a. Ketertiban warga negara dalam
pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan tertentu
diantara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d. Suatu sistem perwakilan.
e. Suatu sistem pemilihan
kekuasaan mayoritas.[3]
Dengan
unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa
warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik
secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh
karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu
menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai
pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka
supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah sistem UUD 1945
lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara
adalah :
a. Majelis Permusyawaratan
Rakyat
b. Dewan Perwakilan Rakyat
c. Presiden
d. Mahkamah Agung
e. Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan
sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu
negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a. Partai Politik
b. Golongan
Kepentingan (Interest Group)
c. Golongan Penekan (Preassure
Group)
d. Alat Komunikasi
Politik (Mass Media)
e. Tokoh-tokoh Politik
2. Penjabaran
Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amademen
2002
Berdasrakan ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran
demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam Pembukaan
UUD1945 sebagai”staats fundamentalnorm "yaitu :”...Suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat...”,dan kemudian
dilanjutkan dll pasal 1 yang berbunyi”negara Indonesia ...yang terbentuk
Republik (ayat 1).”kedaulatan adalah di tangan rakyat ...”(ayat 2) ,selanjutnya
di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara angka Romawi
III di jelaskan “kedaulatan rakyat ...”
Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunujukan bahwa kedudukan
rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula
kekuasaan negara dan sebagai tujuaan kekuasaan negara. Oleh karna itu “rakyat”
adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara .Adapun rincian struktual
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut undang-undang 1945
adalah sebagai berikut :
(a) Konsep kekuasaan
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi
sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
(1)Kekuasaan di tangan rakyat
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. Pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945
c. Undang-undang Dasar 1945
pasal 1 (1)
d. Undang-Undang Dasar 1945
pasal 1 ayat (2)
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat di
simpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia pemengang kekuasaan tertinggi
atau kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat dan realisasinya di atur
dalam Undang-Undang Dasar negara. Sebelum di lakukan amandemen kekuasaan
tertinggi di lakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Pembagian kekuasaan
Sebagaimana di jelaskan bahwa kekuasaan
tertinggi adalah di tangan rakyat dan di lakukan menurut UUD1945 , oleh karna
itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945
adalah sebagai berikut:
a. Kekuasaan Eksekutif
,didelegasikan kepada presiden (pasal 4 ayat(1) UUD 1945
b. Kekuasaan legislatif
,didelegasikan kepada presiden dan DPR dan DPD(pasal 5) ayat (1),pasal 19 dan
pasal 22 C UUD 1945)
c. Kekuasaan Yudikatif ,
didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
d. Kekuasaan Inspektif ,atau
pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)dan Dewan
Perwakilan Rakyat .
e. Dalam UUD 1945 hasil
amademen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama didelegasikan
kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA).(pasal 16 UUD1945).Dengan lain
perkataan UUD 1945 hasil amademen telah menghapuskan lembaga dewan pertimbangan
Agung ,karna hal ini berdasarkan kenyataan pelaksana kekuasaan negara fungsinya
tidak jelas.
(3) Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan
kekuasan menurut konsep UUD 1945 ,dapat diliat melalui proses atau mekanisme 5
tahunan kekuasaan dalam UUD1945 sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“kedaulatan di tangan Rakyat ...”.kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat
pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
b. Majelis permusyawaratan
rakyat memilih kekuasaan melakukan perubahan terhadapUUD,melantik presiden dan
wakil presiden ,serta melakukan impeachment terhadap presiden jikalau melanggar
konstitusi
c. Pasal 20 ayat (1) memuat
“Dewan Perwakilan Rakyat memilki fungsi pengawasan , yang berarti melakukan
pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh presiden
dalam jangka waktu 5 tahun”.
d. Rakyat kembali mengadakan
pemilu setelah membentuk MPR dan DPR.
Dalam pembatasan kekuasaan menurut konsep
mekanisme 5 tahun kekuasan sebagaimana tersebut diatas ,menurut UUD 1945
mencakup antara lain:periode kekuasaan , pengawasan kekuasaan dan pertanggung
jawaban kekuasaan
(b) Konsep Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945
dirinci sebagai berikut:
1. Penjelasan UUD 1945
tentang pokok pikiran ke III , yaitu”...Oleh karena itu sistem negara yang
terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan
perwakilan .memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat indonesia ”.
2. Putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
terbanyak,misalnya pasal 7B ayat (7).
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas
mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam
hukum tatanegara indonesia adalah berdasarkan
1. Keputusan di dasarkan
pada suatu musyawarah sebagai asanya ,artinya segala keputusan yang diambil
sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat .
2. Namun demikian jikalau
mufakat itu tidak tercapai ,maka di mungkinkan pengambilan keputusan itu
melalui suara terbanyak.
(C) Konsep Pengawasan
Konsep
pengawasan menurut UUD1945 ditentukan sebagai berikut :
1. Pasal 1 ayat (2),” kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.Dalam
penjelasan terhadap pasal 1 ayat(2) UUD 1945 disebutkan bakwa rakyat memiliki
kekuasan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasrkan UUD.
2. Pasal 2 ayat (1) ,:majelis
Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota
dewan Perwakilan Daerah .
3. Penjelasan UUD 1945 tentang
kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat ,disebut :”kecuali itu
anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota
majelis Permusyawaratan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka konsep pengawasan menurut
demokrasi indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasar nya adalah
sebagai berikut :
1. Dilakukan oleh seluruh warga negara ,karena kekuasan
didalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah ditangan rakyat.
2. Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada
DPR.
(d).Konsep partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
”segala warganegara bersama
kedudukannya didalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itudengan tiada kecualinya”.
2. Pasal 28 UUD 1945
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul
,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang.”
3 .Pasal 30 ayat 1 UUD1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara”.
Berdasarkan ketentuan sebagai termuat dalam UUD 1945 tersebut diatas
,maka konsep partisipasi menyakut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan
kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga negara indonesia
(thaib,1994:100-112)
3.Sistem Pemerintahan Negara Menurut
UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum
adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu
perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti
bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga
negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b. Sistem
Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi
(hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem
ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain
merupakan produk konstitusional.
c. Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002,
Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut
UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan
dipilih oleh rakyat.
d. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
e.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri
negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak
terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR,
namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
3. Negara
Indonesia adalah Negara Hukum
Dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Oleh karena itu
negara tidak boleh melaksanakan aktivitasnya atas dasar kekuasaan belaka, teapi
harus berdasarkan hukum.
Selanjutnya
penjelasan UUD 1945 itu menerangkan bahwa pemerintahan berdasar atas sistem
konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme(kekuasaan
yang terbatas), Karena kekuasaan eksekutif dan administrasi di Indonesia berada
dalam satu tangan, yaitu ada pada presiden maka administrasi harus berdasar
atas sistem konstitusional tidak bersifat absolute. Artinya presiden dalam
menjalankan tugasnya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut
Ismail Suny dalam brosurnya Mekanisme Demokrasi Pancasilamengatakan,
bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1. Menjunjung tinggi hukum.
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia serta remedi-remedi procedural untuk mempertahankannya
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak
asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi,
dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu
pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum.
c. Isi
Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
UUD 1945 hasil amandemen 2002 tetap memuat 37
pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 bab, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal
aturan tambahan. Selain jumlah bab bertambah juga banyak pasal yang
dikembangkan.
1. Bab I Bentuk dan
Kedaulatan
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.
lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan dengan
sura yang terbanyak
sura yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.
garis-garis besar daripada haluan Negara.
3. Bab III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.
menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden.
Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya.
Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak
dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
"Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.
Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat
dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan
lain-lain tanda kehormatan.
4. Bab V Kementerian Negara
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri
Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
5. Bab VI Pemerintah Daerah
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
6. Bab VII Dewan Perwakilan
Rakyat
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak
mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak mengajukan
rancangan Undang-undang.
rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui
oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka
Peraturan Pemerintahan itu
harus dicabut.
harus dicabut.
7. Bab VIII Hal Keuangan
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara
berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur
dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang
keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
8. Bab IX
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuahMahkamah Agung dan
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan
Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.
Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
diperhentikan sebagai Hakim
ditetapkan dengan Undang-undang.
ditetapkan dengan Undang-undang.
9. Bab X
Warganegara
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah
orang-orang Bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang.
Undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya
di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
10. Bab XI Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
11. Bab XII Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan Undang-undang.
12. Bab XIII Pendidikan dan
Kebudayaan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat
pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
13. Bab XIV Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh Negara.
14. Bab XV Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah
Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
15. Bab XVI Perubahan
Undang-Undang Dasar
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) . Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.
daripada jumlah anggota yang hadir.
17. Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada
masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
18. Aturan Tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya
peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
G. Hubungan Antara
Lembaga-lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
1. Hubungan
Antara MPR dan Presiden
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 bahwa baik Presiden maupun MPR
dipilih langsung oleh rakyat,pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1). Sesuai
dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen 2002, maka Presiden dapat
diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau
karena tidak mampu melakukan kewajibannya maupun diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian
Presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir,hanya mungkin dilakukan jika
Presiden telah melanggar hokum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat,atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/wakil Presiden,pasal 7A.
2. Hubungan
Antara MPR dan DPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan
Perwakilan Rakyat, dan anggota-anggota DPR yang dipilih melalui Pemilu. Dengan
demikian maka seluruh anggota MPR menurut UUD 1945 dipilih melalui pemilu.
Oleh karena anggota DPR seluruhnya merangkap anggota MPR,maka MPR
menggunakan DPR sebagai tangan kanannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan
kebijakan yang dilakukan oleh Presiden sebagaimana ditetapkan oleh MPR. Dalam
hal ini DPR menggunakan hak-hak tertentu yang dimilikinya seperti, hak angket,
hak amandemen, hak interpelasi, hak budget, hak Tanya inisiatif, pasal 20A.
MPR mempunyai tugas yang sangat luas, melalui wewenang DPR,MPR
mengemudikan pembuatan UU serta peraturan-perturan lainnya agar UU serta
peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD 1945.
3. Hubungan
Antara DPR dan Presiden
Sebagai sesame lembaga dan anggota badan legislatif maka Presiden dan
DPR bersama-sama mempunyai tugas antara lain:
a. Membuat UU (pasal 5 ayat 1,
20 dan 21),dan
b. Menetapkan UU tentang Anggaran
(pendapatan dan belanja Negara (pasal 23 ayat 1).
Membuat UU berarti menentukan kebijakan politik yang diselenggarakan
oleh Presiden (pemerintah). Menetapkan budget Negara pada hakekatnya berarti
menetapkan rencana kerja tahunan. DPR melalui Anggaran Belanja yang ttelah
disetujui dan mengawasi pemerintahan dengan efektif. Sesudah DPR bersama
Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB Negara maka didalam pelaksanaannya DPR
berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Presiden bertanggung jawab
kepada DPR dalam arti partnership.
a. Menurut UUD 1945.
1. Hak budget, yaitu hak untuk menyusun rancangan
Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (pasal 23 ayat 1).
2. Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengusulkan RUU
(pasal 21 ayat 1).
b. Menurut UUD 1945 hasil amandemen
2002 pasal 20A ayat (2) dan (3).
1. Hak amandemen (mengadakan perubahan).
2. Hak interpelasi (meminta keterangan)
3. Hak bertanya
4. Hak angket (hak untuk mengadakan suatu penyelidikan)
4. Hubungan Antara DPR
dengan Menteri-menteri
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat (2),sedangkan dalam penjelasannya
dikemukakan bahwa menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR .
seperti juga halnya denagn presiden, menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan
atau diberhentikan oleh DPR,akan tetapi sebagai konsekuensinya yang wajar dari
tugas dan kedudukannya, ditambah pula ketentuan dalam penjelasan mengatakan
bahwa presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Oleh karena itu
menteri-menteripun juga tidak terlepasdari keberatan-keberatan DPR,yang
berakibat diberhentikannya menteri oleh presiden.
5. Hubungan
Antara Presiden dengan menteri-menteri
Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri Negara (pasal 17
ayat 2) dan menteri-menteri itu formal tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan
tetapi tergantung kepada presidan. Mereka adalah pembantu presiden (pasal 17
ayat 1). Berhubungan dengan itu menteri mempunyai pengaruh besar terhadap
presiden dalam menuntun politik Negara yang menyangkut departemennya.
6. Hubungan antara
Mahkamah Agung dengan lembaga Negara lainnya.
Dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 di sebut bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain. Badan Kehakiman menurut
susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan
antara mahkamah agung dengan lembaga-lembaga lainnya. Dalam penjelasan UUD 1945
disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun
kekuasaan serta kekuatan lainnya. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang
berdasar pada hokum pancasila. Berhubung dengan itu kekkuasaan kehakiman adalah
kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hokum dan keadilan berdasarkan pancasila. Ketentuan ini menunjukan bahwa di
Negara Indonesia di jamin perlindungan hak-hak asasi manusia dan bukan kemauan
seseorang yang menjadi dasar tindakan penguasa.
7. Hubungan
Antara BPK dengan DPR.
Badan
Pemeriksaan Keuangan bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang
keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai
kebijaksanaan ekonomis financial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur
administrasi Negara yang dipimpin oleh pemerintah.
BPK
bertugas untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara dan
memeriksa semua pelaksanaaan APBN. Sehubungan dengan penunaian tugas BPK
berwenang meminta keteranngan yang wajib di berikan oleh setiap orang,
badan/instansi pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan
dengan UU. [5]
H. Hak Asasi Manusia Menurut
Undang-Undang Dasar 1945
1. Pengertian
HAM
Menurut
Jan Materson (komisi Ham PBB) dalam Teaching Human Right, United
Nation sebagaimana dikutip oleh Baharuddin Lopa menyebutkan bahwa “Human
right could be generally defined as those right which are inherent in our
nature and whitout which can not live as human being” (secara umum Hak
Asasi dapat didefinisikan sebagai semua hak yang melekat pada diri manusia,
yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia). Semantara dalam
pandangan islam, hak asasi dipandang sebagaihuquq al-insan
ad-daruriyyah dan huquq Allah (hak manusia dan hak
Allah). Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan
bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia bsebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perllindungan
harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan
rumusan HAM diatas maka dapat diketahui ciri pokok dari hakikat HAM yaitu :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
atau diwarisi, ia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk seemua orang
tanpa memandang jenis kel;amin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asl-usul social dan bangsa.
3. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak
seorang pun yang berhak untuk membatasi dan melanggar hak orang lain. Setiap
orang tetap mempunyai HAM, walaupun ia seorang anak jalanan, orang gila,
pengemis, negri jajahan dan sebagainya.[6]
2. Rincian
Hak-Hak Asasi Manusia dalam Pasal UUD 1945
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
“ Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)”
Pasal 28B
(3) Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(4) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.**)
Pasal 28C
(3) Setiap orang berhak membanggakan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(4) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.**)
Pasal 28D
(5) Setiap berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hokum.**)
(6) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(7) Setiap warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(8) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.**)
Pasal 28E
(4) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara
dan meninggalkannya serta berhakkembali.**)
(5) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.**)
(6) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat,berkumpul, danmengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperolehinformasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28G
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(4) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari Negara lain.**)
Pasal 28H
(5) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(6) Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.**)
Pasal 28I
(6) Hak untuk hidup,hak untuk disiksa,hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum,hal untuk tidak dituntut atas
dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(7) Setiap orang berhakbebas dari perlakuan
yang bersifatvdiskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(8) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.**)
Pasal 28J
(4) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan
bernegara.**)
(5) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undangan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tututan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan,dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.**)
BAB III
KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang bertindak
sebagai pengatur dan pengikat jalannya pemerintahan. Setiap kebijakan yang
dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Suatu kebijakan yang
bertentangan dengan UUD 1945 disebut sebagai suatu kebijakan yang
tidak konstitusional. Namun UUD 1945 memiliki sifatelastic, dengan
pengertian bahwa undang-undang dasar dapat berkembang dan mengikuti kebutuhan
masyarakat akan suatu hukum dasar yang jelas untuk mengatur kegiatan
penyelenggaraan negara dengan tidak mengabaikan sifat dari hukum dasar yaitu
mengikat pelaksanaan ketatanegaraan. Selain UUD 1945, berlaku juga hukum dasar
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. UUD 1945 memuat
ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal:
1. Organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatfif eksekutif, dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia (biasanya
disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri).
3. Prosedur mengubah undang-undang
dasar
4. Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat
jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali
hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator
atau kembalinya suatu monarki.
Daftar Pustaka
Adam, Azwarni. Prinsip-Prinsip Dasar SIstem
Hukum Indonesia.2007.Pekanbaru:Alaf Riau.
Budiardjo, Miriam.Dasar-Dasar Ilmu
Politik.2005.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan.Pendidikan
Pancasila.2004.Yogyakarta:Paradigma.
Kansil,dkk.Hukum Tata Negara Republik
Indonesia.2000.Jakarta:RIneka Cipta.
Thaib, Dahlan,dkk. Teoti dan Hukum
Konstitusi.2003.Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Komentar
Posting Komentar